Sejumlah anggota DPRD Malang menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolres Malang, Sabtu (1/9). Foto: Medcom.id/Daviq Umar
Sejumlah anggota DPRD Malang menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolres Malang, Sabtu (1/9). Foto: Medcom.id/Daviq Umar

KPK Periksa 37 Saksi Terkait Korupsi APBD-P Malang

Daviq Umar Al Faruq • 01 September 2018 23:20
Malang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan kepada sebanyak 37 orang saksi selama dua hari di Malang. Pemeriksaan terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ini dilaksanakan di Mapolres Malang Kota sejak Jumat 31 Agustus 2018 hingga Sabtu 1 September 2018.
 
Pada pemeriksaan pertama, Jumat, 31 Agustus 2018, KPK mendatangkan sebanyak 15 saksi. Antara lain, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto; Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU tahun 2015, Prihatin Wilujeng; Sekretaris Dinas PU tahun 2015, Nunuk Sri Rusgiyanti; Sekretaris BPKAD tahun 2015, Totok Kasianto; Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD tahun 2015, Tri Oki.
 
Selain itu juga Kabid Perencanaan dan Pelaporan Bappeda tahun 2015, M. Sulton; Sekretaris Daerah Kota Malang tahun 2015, Cipto Wiyono; Kabid Bina Marga Dinas PUPBB (sekarang PUPR) tahun 2015, Nur Rahman Wijaya; Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi.

Kemudian juga anggota DPRD Kota Malang fraksi PKB, Mulyanto; Kepala Dinas PUPR, Hadi Susanto; Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Dahat Sih Bagyono; Bendahara Dinas PUPR, Retno Indriani; Plt Wali Kota Malang, Sutiaji dan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Hermanto.
 
Pada pemeriksaan kedua, Sabtu, 1 September 2018, KPK mendatangkan sebanyak 22 saksi yang seluruhnya merupakan anggota DPRD Kota Malang. Antara lain Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Partai Demokrat), Choeroel Anwar (Partai Golkar), Moh Fadli (Partai NasDem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Partai Gerindra), dan Erni Farida (PDIP).
 
Selanjutnya, Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS), Teguh Mulyono (PDIP), Imam Ghozali (Partai Hanura), Letkol Purn Suparno (Partai Gerindra), Afdhal Fauza (Partai Hanura), Tutuk Haryani (PDIP), Sony Yudiarto (Partai Demokrat), Ribut Haryanto (Partai Golkar), Teguh Puji Wahyono (Partai Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDIP), Priyatmoko (PDIP), Diana Yanti (PDIP), dan Sugiarto (PKS).
 
Dari 37 saksi yang diperiksa KPK, 24 saksi merupakan anggota DPRD Kota Malang, sedangkan 13 sisanya adalah pejabat eksekutif Pemkot Kota Malang. Pemeriksaan pada dua hari tersebut berlangsung sejak pagi hari hingga petang. Selanjutnya, KPK mengundang sebanyak 22 anggota dewan itu kembali diperiksa di Kantor KPK Pusat di Jakarta, Senin, 3 September 2018.
 
Salah satu anggota DPRD Kota Malang dari fraksi Partai Gerindra, Teguh Puji Wahyono mengaku hadir sebagai saksi dari Ribut Haryanto. Dia menyampaikan materi pertanyaan yang diajukan KPK masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya, yakni tentang APBD Perubahan dan kasus jembatan Kedungkandang.
 
Baca: KPK Bawa Dua Koper dari DPAC PKB Malang
 
"Terkait dengan APBD, proses APBD, terus terkait dengan jembatan Kedungkandang. Ya kebetulan kalau jembatan Kedungkandang kan saya juga nggak ngerti karena saya di Komisi. Saya bukan di Banggar juga," katanya.
 
Teguh pun mengaku dirinya juga diundang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK Jakarta pada Senin, 3 September 2018. Dia pun menegaskan bakal bersikap pro aktif dalam pemeriksaan tersebut.
 
"Semuanya (ke Jakarta), kecuali yang sakit. Seperti Pak Moko (Priyatmoko) dan Bu Tutuk (Tutuk Haryani) sama yang PAW (Pergantian Antar Waktu). Kita pro aktif aja lah, yang kita ketahui ya kita sampaikan," ungkapnya.
 
Baca: Senin, 22 Anggota DPRD Malang Diperiksa KPK di Jakarta
 
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah sejumlah anggota dewan pada Kamis 30 Agustus 2018. Salah satunya kediaman Mulyanto di Jalan S Supriadi Gang 8, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur serta rumah Sony Yudiarto, anggota DPRD Kota Malang Fraksi Partai Demokrat di Jalan Ciliwung 1A 4i, Kota Malang, Jawa Timur.
 
Kedatangan KPK ke Malang kali ini diketahui dalam rangka pengembangan kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut.
 
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 anggota DPRD Kota Malang ditangkap KPK. Selain itu, lembaga anti rasuah juga menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyo serta mantan Wali Kota Malang, Moch Anton.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan