Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Putusan hakim yang menyatakan tidak menerima eksepsi terdakwa SAT di kasus BLBI, maka kami pandang persidangan ini akan masuk pada babak baru," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.
Menurut Febri, putusan sela yang dibacakan hakim dalam sidang menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut sah dan telah disusun secara cermat. Bahkan, penolakan eksepsi sekaligus membantah semua dalil tim hukum Syafruddin yang menyebut kasus BLBI sebagai perkara perdata.
"Termasuk tentang audit kerugian keuangan BPK yang dikatakan tidak sah, semua terbantahkan," ujarnya.
Febri mengatakan pada sidang selanjutnya jaksa penuntut KPK akan menghadirkan saksi dan bukti untuk menguatkan semua sangkaan terhadap Syafruddin. Lembaga Antikorupsi berharap semua pihak ikut mengawal jalannya sidang BLBI tersebut.
"Kita akan melihat bagaimana negara dirugikan di balik kerumitan istilah dan proses pengambilan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan," pungkasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syafruddin. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan berwenang mengadili perkara Syarifuddin. Terakhir, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.
Baca: Sidang Perkara BLBI Dilanjutkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat dalil penasihat hukum tentang pengadilan tata usaha negara lah yang berwenang menangani perkara Syafruddin tidak tepat. Majelis hakim menilai pengadilan tata usaha bisa bertindak apabila belum ada proses pidana dan harus ada hasil penilaian dari internal pemerintah.
Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Ia diduga melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BPPN. Saat itu, Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul.
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Putusan hakim yang menyatakan tidak menerima eksepsi terdakwa SAT di kasus BLBI, maka kami pandang persidangan ini akan masuk pada babak baru," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.
Menurut Febri, putusan sela yang dibacakan hakim dalam sidang menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut sah dan telah disusun secara cermat. Bahkan, penolakan eksepsi sekaligus membantah semua dalil tim hukum Syafruddin yang menyebut kasus BLBI sebagai perkara perdata.
"Termasuk tentang audit kerugian keuangan BPK yang dikatakan tidak sah, semua terbantahkan," ujarnya.
Febri mengatakan pada sidang selanjutnya jaksa penuntut KPK akan menghadirkan saksi dan bukti untuk menguatkan semua sangkaan terhadap Syafruddin. Lembaga Antikorupsi berharap semua pihak ikut mengawal jalannya sidang BLBI tersebut.
"Kita akan melihat bagaimana negara dirugikan di balik kerumitan istilah dan proses pengambilan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan," pungkasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syafruddin. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan berwenang mengadili perkara Syarifuddin. Terakhir, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.
Baca: Sidang Perkara BLBI Dilanjutkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat dalil penasihat hukum tentang pengadilan tata usaha negara lah yang berwenang menangani perkara Syafruddin tidak tepat. Majelis hakim menilai pengadilan tata usaha bisa bertindak apabila belum ada proses pidana dan harus ada hasil penilaian dari internal pemerintah.
Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Ia diduga melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BPPN. Saat itu, Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul.
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)