Ilustrasi--MI/Susanto
Ilustrasi--MI/Susanto

Sidang Perkara BLBI Dilanjutkan

Faisal Abdalla • 31 Mei 2018 12:40
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dengan demikian persidangan dilanjutkan ke materi pokok perkara. 
 
"Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Yanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018. 
 
Dalam putusannya majelis hakim tak sependapat dengan argumen tim kuasa hukum yang menyebut perkara BLBI merupakan ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hakim menilai meski adanya sengketa keperdataan dalam perkara ini tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk menghentikan perkara pidana yang sedang berjalan. 

"Terlebih lagi perkara korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa yang mana penangannya harus didahulukan karena menyangkut kerugian negara," lanjut hakim Yanto. 
 
Hakim juga tak sependapat dengan argumen kuasa hukum yang menyebut perkara ini sudah kedaluwarsa. Hakim menilai perkara ini tak memenuhi syarat kedaluwarsa sesuai Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
 
"Karena kuasa hukum juga menyebut objek perkara a quo adalah dikeluarkannya SKL saat terdakwa menjabat sebagai Ketua BPPN tahun 2004, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menghapus kewenangan penuntutan dalam diri terdakwa," lanjut hakim Yanto. 
 
Baca: Jaksa Tegaskan Kasus BLBI Belum Kedaluwarsa
 
Oleh sebab itu, dalam putusannya majelis Hakim berpendapat surat dakwaan Nomor 40/TUT.01.04/24/05/2018 yang dibacakan JPU KPK tanggal 2 Mei 2018 telah memenuhi syarat formil maupun materil. "Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim Yanto.
 
Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
Ia diduga telah melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin  PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
 

 
Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BPPN. Saat itu, Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI terhadap petambak.
 
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan