Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah - MI/Bary Fathahilah.
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah - MI/Bary Fathahilah.

Hasmun Sebut Eks Kepala BPKAD Kendari Terima Rp2 Miliar

Damar Iradat • 05 September 2018 15:35
Jakarta: Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawaty Faqih disebut sempat menagih komitmen fee Rp2 miliar ke Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Padahal, saat itu Fatmawaty diketahui sudah pensiun dari jabatannya sebagai BPKAD Kendari.
 
Hasmun menjelaskan, mulanya Fatmawaty mendatangi kediaman Hasmun sekitar Juni 2017. Menurut Hasmun, kedatangan Fatmawaty untuk menagih komitmen fee 7 persen dari proyek pembangunan DPRD Kota Kendari dan proyek pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port.
 
"Minta bantuan komitmen fee yang ditagih. Disampaikan 7 persen dari nilai proyek, dia mintanya sekitar Rp2 miliar," kata Hasmun saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018.

Kemudian, jaksa menanyakan tujuan Fatmawaty menagih komitmen fee kepada Hasmun. Hasmun mengaku tak menanyakan tujuan Fatmawaty tersebut.
 
Namun demikian, menurut Hasmun, yang ia pahami saat itu Fatmawaty menagih komitmen fee untuk bantuan biaya kampanye calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun. Menurut Hasmun, Fatmawaty dan Asrun memang memiliki kedekatan sejak Asrun menjabat sebagai Wali Kota Kendari.
 
Saat itu, lanjut Hasmun, Fatmawaty juga sempat menyinggung soal pencalonan Asrun pada Pilgub Sultra 2018. "Ya saya menganggap Bu Fatma bagian orang dekat Pak Asrun," tegas dia.
 
Setelah pertemuan di kediamannya, Asrun dan Fatmawaty merealisasikan komitmen fee 7 persen atau Rp2 miliar itu di Jakarta, tepatnya di Hotel Marcopolo pada 15 Juni 2017. Uang itu ia serahkan secara tunai kepada Fatmawaty. "Rp2 miliar saya realisasi di Jakarta, saya serahkan di Hotel Marcopolo secara cash," tuturnya.

Hasmun menjelaskan, uang tersebut diserahkan secara tunai dan tidak ditransfer lewat bank lantaran permintaan Fatmawaty. Selain itu, menurutnya, dengan tarik tunai, hal tersebut akan lebih sulit terlacak.
 
Hasmun menyatakan, penyerahan uang kepada Fatmawaty tak hanya di Jakarta. Menurutnya, pada Agustus 20187 ia kembali menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Fatmawaty di Kendari. "Di Kendari, Agustus 2017. Saya serahkan Rp2 miliar juga. karena itu kewajiban saya," tegas dia.
 
Dalam perkara ini, Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun didakwa menerima suap miliaran rupiah. Keduanya didakwa menerima duit Rp2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
 
Baca: Eks BPKAD dan Wali Kota Kendari Didakwa Terima Suap Rp6,8 Miliar
 
Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan sistem penganggaran multi years. Pendanaan untuk proyek itu menggunakan anggaran tahun 2018-2020.
 
Asrun yang merupakan calon gubernur Sulawesi Tenggara didakwa pula menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diduga diberikan lantaran Asrun saat menjabat wali kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah sejumlah proyek di Pemkot Kendari.
 
Ayah dan anak itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Fatmawaty yang djuga orang dekat Asrun itu didakwa menjadi perantara suap dari Hasmun kepada Asrun dan Adriatma. Fatmawaty didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan