Fatmawati Faqih. Foto: MI/Rommy.
Fatmawati Faqih. Foto: MI/Rommy.

Eks BPKAD dan Wali Kota Kendari Didakwa Terima Suap Rp6,8 Miliar

Arga sumantri • 18 Juli 2018 14:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Fatmawaty Faqih menerima suap Rp 6,8 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendari itu didakwa sebagai perantara suap untuk Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun.
 
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima uang," ujar Jaksa KPK Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.
 
Dalam dakwaan, Fatmawaty diduga menerima uang Rp2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma selaku wali kota setuju Hasmun mendapatkan jatah proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020 dengan sistem penganggaran multi years.
 
Kemudian, Fatmawaty juga menjadi perantara suap Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang tersebut ditujukan juga untuk ayah dan anak yang menjadi tersangka suap ini.
 
Baca: KPK Temukan Rp2,7 Miliar Uang Suap Walkot Kendari
 
Duit Rp4 miliar ini,  kata jaksa, diberikan lantaran Asrun yang menjabat Wali Kota Kendari periode 2007-2012 menyetujui Hasmun mendapat jatah sejumlah proyek di Kendari. Salah satunya, pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek itu menggunakan sistem pendanaan multiyears dengan anggaran tahun 2014-2017.
 
Kemudian, ada juga proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
 
Fatmawaty didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan