Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP-el dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga orang saksi.
"Saksi-saksi hari ini, dua orang dokter dari RS Medika Permata Hijau, dokter Francia dan dokter Nadia; serta staf Fredrich, Achmad Rudyansyah," kata JPU Takdir Suhan ketika dikonfirmasi, Kamis 12 April 2018.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Fredrich sempat memerintahkan anak buahnya, Achmad Rudyansyah untuk mengecek kamar VIP 323 RS Medika Permata Hijau yang telah dipesan untuk mantan kliennya, terdakwa kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto.
Baca: Fredrich Yunadi Terancam Hukuman Berat
Achmad kemudian melakukan pengecekan kamar tersebut ditemani mantan Plt. Manajer Pelayanan Medis RS Medika, dokter Alia sekira pukul 17.45 WIB, sebelum Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 lalu.
Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP-el dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga orang saksi.
"Saksi-saksi hari ini, dua orang dokter dari RS Medika Permata Hijau, dokter Francia dan dokter Nadia; serta staf Fredrich, Achmad Rudyansyah," kata JPU Takdir Suhan ketika dikonfirmasi, Kamis 12 April 2018.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Fredrich sempat memerintahkan anak buahnya, Achmad Rudyansyah untuk mengecek kamar VIP 323 RS Medika Permata Hijau yang telah dipesan untuk mantan kliennya, terdakwa kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto.
Baca: Fredrich Yunadi Terancam Hukuman Berat
Achmad kemudian melakukan pengecekan kamar tersebut ditemani mantan Plt. Manajer Pelayanan Medis RS Medika, dokter Alia sekira pukul 17.45 WIB, sebelum Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 lalu.
Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)