Eks pengacara Novanto, Fredrich Yunadi/ANT/Dhemas Reviyanto
Eks pengacara Novanto, Fredrich Yunadi/ANT/Dhemas Reviyanto

Fredrich Yunadi Terancam Hukuman Berat

Juven Martua Sitompul • 05 April 2018 21:27
Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menuntut terdakwa Fredrich Yunadi dengan hukuman berat. Fredrich dianggap tidak kooperatif sepanjang persidangan kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el).
 
"Nanti kita lihat saja. Tentu akan kita pertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan. Akan kita pertimbangkan juga dan hakim juga akan melihat itu ada faktor memberatkan, ada faktor yang meringankan," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
 
Baca: Perdebatan Fredrich dan Jaksa di Ruang Sidang

Menurut Febri, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan Fredrich untuk bersikap baik dan menghormati persidangan. Terpenting, menghormati hakim yang memimpin jalannya sidang.
 
"Kooperatif di sini tentu ya proses persidangan ini kan harus sama-sama kita hormati jaksa menghormati hakim, proses persidangan, dan juga pihak terdakwa dan kuasa hukum kan juga wajib menghormati," ujar Febri.
 
Baca: Fredrich Pertanyakan Perawat Sempat Menolak Merawat Novanto
 
Febri mengingatkan Fredrich menggunakan bahasa yang patut dalam sidang. Dia juga meminta mantan kuasa hukum Setya Novanto itu tidak menekan saksi-saksi dalam persidangan.
 
"Saksi memang dihadirkan di persidangan itu seharusnya tanpa tekanan dan bisa memberikan keterangan secara benar agar bisa terbuka," ucap dia.
 
KPK perlu mengetahui apa yang terjadi ketika dugaan adanya rekayasa kondisi medis Novanto. Tindakan itu nyata-nyata menghalangi penanganan perkara KTP-el.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan