Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Fayakhun Didakwa Terima Suap USD 911.480

Fachri Audhia Hafiez • 16 Agustus 2018 13:49
Jakarta: Mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap sebanyak dari USD 911.480. Suap diterima terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
 
"Selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2109, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu yang menerima hadiah atau janji, berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar USD911.480 yang dijanjikan oleh Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.
 
Takdir mengatakan, uang tersebut masuk ke empat nomor rekening yang diberikan Fayakhun. Lalu, Fayakhun memerintahkan Agus Gunawan selaku stafnya, untuk mengambil uang tersebut secara tunai.
 
"Agus lalu mengambil uang melalui bantuan Lie Ketty, pemilik Toko Serba Cantik Melawai secara bertahap dan kemudian diserahkan Agus ke terdakwa" ucap Takdir.
 
Takdir melanjutkan, terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut diberikan agar sebagai anggota Komisi I DPR-RI, mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan stone dalam APBN-P 2016.
 
"Selaku anggota Komisi I DPR-RI bertentangan dengan kewajibannya sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujar Takdir.
 
Baca: KPK Mendalami Sumber Suap Buat Fayakhun
 
Selain itu, Fayakhun juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 236 angka 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
 
"Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," tutur Takdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan