Jakarta: Jaksa untuk KPK Wawan Yunarwanto mengapresiasi hakim yang memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara. Keputusan tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa 16 tahun penjara.
"Putusan yang disampaikan majelis hakim kami apresiasi, artinya apa yang disampaikan majelis hakim itu sebagian besar sama dengan apa yang dituntut," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Novanto, bagi jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Novanto
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah USD7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Namun, Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Novanto dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkBQ8veb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Jaksa untuk KPK Wawan Yunarwanto mengapresiasi hakim yang memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara. Keputusan tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa 16 tahun penjara.
"Putusan yang disampaikan majelis hakim kami apresiasi, artinya apa yang disampaikan majelis hakim itu sebagian besar sama dengan apa yang dituntut," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Novanto, bagi jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Novanto
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah USD7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Namun, Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Novanto dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)