Jakarta: Permohonan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan Setya Novanto ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Novanto dinilai tak memenuhi syarat sebagai JC.
"Karena penuntut umum menilai terdakwa belum penuhi syarat sebagai justice collaborator, maka majelis tidak dapat pertimbangkan permohonan terdakwa," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Hakim mempertimbangkan surat tuntutan jaksa yang menyebut Novanto tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Dalam surat tuntutan yang disusun jaksa, pemohon JC harus seorang pelaku yang mengakui perbuatannya.
Selain itu pelaku juga harus memberi keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Dalam, persidangan, Novanto memang membeberkan soal pihak-pihak lain yang ikut menerima uang dari proyek KTP-el.
Baca: Novanto Terbukti Terima USD7,3 Juta
Mantan Ketua DPR RI itu juga mengakui soal penerimaan jam tangan Richard Mille seri RM 011 yang diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong seharga USD135 ribu. Jam tangan itu telah dikembalikan ke Andi Narogong.
Namun demikian, meski mengungkap pihak-pihak lain, Novanto tak mengakui soal uang USD7,3 juta miliknya. Hal ini yang kemudian membuat permohonan JC Novanto tak dikabulkan.
Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,4juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider tiga tahun.
Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Novanto dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0Kv7V5RN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Permohonan status
justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan Setya Novanto ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Novanto dinilai tak memenuhi syarat sebagai JC.
"Karena penuntut umum menilai terdakwa belum penuhi syarat sebagai justice collaborator, maka majelis tidak dapat pertimbangkan permohonan terdakwa," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Hakim mempertimbangkan surat tuntutan jaksa yang menyebut Novanto tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Dalam surat tuntutan yang disusun jaksa, pemohon JC harus seorang pelaku yang mengakui perbuatannya.
Selain itu pelaku juga harus memberi keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Dalam, persidangan, Novanto memang membeberkan soal pihak-pihak lain yang ikut menerima uang dari proyek KTP-el.
Baca: Novanto Terbukti Terima USD7,3 Juta
Mantan Ketua DPR RI itu juga mengakui soal penerimaan jam tangan Richard Mille seri RM 011 yang diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong seharga USD135 ribu. Jam tangan itu telah dikembalikan ke Andi Narogong.
Namun demikian, meski mengungkap pihak-pihak lain, Novanto tak mengakui soal uang USD7,3 juta miliknya. Hal ini yang kemudian membuat permohonan JC Novanto tak dikabulkan.
Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,4juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider tiga tahun.
Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Novanto dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)