Jakarta: Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan PDI Perjuangan kecipratan uang Rp5 miliar dari kasus suap Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. Uang itu diberikan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah kepada salah satu pengurus PDI Perjuangan.
"Saksi Hasmun Hamzah bersama saksi Fatmawaty Hamzah menyerahkan uang Dollar senilai Rp5 miliar kepada seseorang di kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan terhadap Asrun dan Adriatma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.
Baca: Adriatma Sebut Duit Rp2,8 Miliar Pinjaman dari Asrun
Berdasarkan fakta persidangan, Asrun yang merupakan calon Gubenur Sulawesi Tenggara diusung beberapa partai politik. Ia maju atas dukungan PAN, PKS, Hanura, Gerindra, dan PDI Perjuangan.
Asrun juga membenarkan ia dan calon wagubnya, Hugua menghadap ketua umum PDI Perjuangan sekitar Desember 2017. Keduanya menerima rekomendasi sebagai pasangan yang diusung PDI Perjuangan.
Ayah dan anak itu dituntut hukuman delapan tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Ayah-Anak Koruptor Dituntut 8 Tahun
Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Asrun selaku wali kota Kendari periode 2007-2012 dan 2012-2017 diduga menerima Rp4 miliar dari Hasmun. Sedangkan Adriatma diduga menerima Rp2,8 miliar.
Adriatma dan Asrun didakwa menerima suap miliaran rupiah. Keduanya didakwa menerima duit Rp2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar Adriatma selaku wali kota agar menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan sistem penganggaran multi years. Pendanaan untuk proyek itu menggunakan anggaran tahun 2018-2020.
Baca: Hasmun Mengaku Serahkan Rp5 Miliar di Kantor DPP PDI Perjuangan
Asrun juga didakwa menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diduga diberikan lantaran saat menjabat wali kota Asrun menyetujui Hasmun mendapatkan jatah sejumlah proyek di Pemkot Kendari.
Jaksa menuntut Asrun dan Adriatma dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan PDI Perjuangan kecipratan uang Rp5 miliar dari kasus suap Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. Uang itu diberikan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah kepada salah satu pengurus PDI Perjuangan.
"Saksi Hasmun Hamzah bersama saksi Fatmawaty Hamzah menyerahkan uang Dollar senilai Rp5 miliar kepada seseorang di kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan terhadap Asrun dan Adriatma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.
Baca: Adriatma Sebut Duit Rp2,8 Miliar Pinjaman dari Asrun
Berdasarkan fakta persidangan, Asrun yang merupakan calon Gubenur Sulawesi Tenggara diusung beberapa partai politik. Ia maju atas dukungan PAN, PKS, Hanura, Gerindra, dan PDI Perjuangan.
Asrun juga membenarkan ia dan calon wagubnya, Hugua menghadap ketua umum PDI Perjuangan sekitar Desember 2017. Keduanya menerima rekomendasi sebagai pasangan yang diusung PDI Perjuangan.
Ayah dan anak itu dituntut hukuman delapan tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Ayah-Anak Koruptor Dituntut 8 Tahun
Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Asrun selaku wali kota Kendari periode 2007-2012 dan 2012-2017 diduga menerima Rp4 miliar dari Hasmun. Sedangkan Adriatma diduga menerima Rp2,8 miliar.
Adriatma dan Asrun didakwa menerima suap miliaran rupiah. Keduanya didakwa menerima duit Rp2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar Adriatma selaku wali kota agar menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan sistem penganggaran multi years. Pendanaan untuk proyek itu menggunakan anggaran tahun 2018-2020.
Baca: Hasmun Mengaku Serahkan Rp5 Miliar di Kantor DPP PDI Perjuangan
Asrun juga didakwa menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diduga diberikan lantaran saat menjabat wali kota Asrun menyetujui Hasmun mendapatkan jatah sejumlah proyek di Pemkot Kendari.
Jaksa menuntut Asrun dan Adriatma dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)