Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Penodong Pistol di Tol Dalam Kota jadi Tersangka

Deny Irwanto • 03 April 2018 01:57
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Teza Irawan, 24, sebagai tersangka karena mengacungkan senjata api ke arah pengendara mobil saat berkendara di jalan keluar Tol Dalam Kota, di dekat Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat kejadian, Eza mengendarai Toyota Fortuner B 1090 FYC hitam dari arah Grogol.
 
"Mobilnya besar dengan gagahnya dia mengendarai mobilnya di jalan tol, agak zigzag mengendarainya. Kemudian terpantau anggota PJR di sana," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 2 April 2018.

Argo menjelaskan, saat Teza akan keluar tol di dekat Rumah Sakit Dharmais, Teza tiba-tiba mengeluarkan senjata api untuk memaksa minta jalan agar tidak antre. Anggota PJR yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi Traffic Manajemen Centre Polda Metro Jaya dan diteruskan ke Resmob Polda Metro Jaya.
 
Baca: Penodong Pistol Dianggap Rentan Berbuat Kejahatan Lain
 
"Dilakukan pengerahan dan akhirnya di daerah Kuningan yang bersangkutan bisa dihentikan oleh PJR dan Subdit Resmob," jelas Argo.
 
Dari pemeriksaan, penyidik menemukan pistol dan surat anggota klub menembak yang sudah mati izinnya.
 
"Yang bersangkutan sudah tidak bekerja. Kemudian, setelah mobilnya diperiksa ternyata mobilnya pernah menjadi korban lakalantas. Kemudian, juga kami temukan di dalam mobil ada pistol dengan peluru tajamnya. Lalu ada juga ditemukan surat-surat Basis Shooting Club sudah mati, atas nama orang lain tapi dibawa," beber Argo.
 
Baca: Penodong Pistol di Tol Sempat Ugal-ugalan
 
Atas kepemilikan sejnata api tersebut, polisi menetapkan Eza sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Menurut Argo, saat ini penyidik masih menelusuri asal usul senjata tersebut. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu pucuk senjata Air Gun jenis Revolver merek S&W 14K15674, dua amunisi kaliber 3.8 milimeter, enam butir amunisi Air Gun, satu kartu Basis Shooting Club, satu sarung senjata api, KTP, SIM, mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY, satu handphone merek Samsung S7.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan