Ilustrasi--medcom.id
Ilustrasi--medcom.id

Penodong Pistol Dianggap Rentan Berbuat Kejahatan Lain

Media Indonesia • 31 Maret 2018 14:47
Jakarta: Aksi Teza Irawan, 24, pengendara mobil yang menodongkan senjata airsoft gun di tol dalam kota Jakarta telah ditangkap. Dia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan usia pelaku yang masih muda memang rentan dengan perilaku menyimpang. Penangkapan oleh kepolisian bisa mencegah potensi pelaku melakukan kejahatan lainnya.
 
"Penodongan cenderung merupakan kejahatan antara. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk mengumpulkan sumber daya sebelum melakukan kejahatan lain," kata Reza saat dihubungi, Sabtu, 31 Maret 2018.

Baca: Penodong Pistol di Tol Sempat Ugal-ugalan
 
Dari tangan pemuda yang baru lulus dari perguruan tinggi itu, polisi menyita sepucuk airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674. Kemudian dua butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, enam butir amunisi airsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil yang digunakan saat kejadian.
 
Kepemilikan senjata api oleh pelaku bisa memunculkan efek untuk bergagah-gagahan di depan umum. Tanpa harus didahului niat, orang bisa saja tiba-tiba memakai senjata api tersebut. 
 
"Keberadaan senjata di tangan memang bisa memunculkan efek tersendiri. Mengingat efek senjata itu, motif pelaku menjadi tidak terlalu penting lagi," pungkas dia.
 
Sebelum ditangkap, Teza sempat ugal-ugalan dan menyalakan lampu strobo di Tol Dalam Kota dari Grogol menuju Cawang. 
 
Teza ditangkap saat melintas tepat di depan Rumah Sakit Darmais, Jakarta Barat, Kamis, 29 Maret 2018 pukul 15.00 WIB. 
 
Penangkapan Teza atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/319/III/2018/PMJ/Ditreskrimum, 29 Maret 2018. Teza terancam dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.  (Dhika kusuma winata/Media Indonesia)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan