Saksi Irfan Widyanto. Tangkapan layar Metro TV.
Saksi Irfan Widyanto. Tangkapan layar Metro TV.

Jaksa Tegur Irfan Widyanto Saat Gali Momen Ganti DVR CCTV: Jangan Tertawa

Fachri Audhia Hafiez • 15 Desember 2022 12:09
Jakarta: Jaksa mencecar saksi Irfan Widyanto terkait proses pergantian DVR CCTV di kawasan kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Irfan berperan mengganti DVR CCTV yang merupakan salah satu barang bukti penting dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Awalnya Irfan menjelaskan dia menghubungi pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung untuk membantu pergantian DVR CCTV tersebut. Setelah proses pergantian itu, Irfan membayar Afung tetapi dibayarkan melalui mobile banking atas nama rekening Indra.
 
"Jadi waktu transfer ke Afung pakai nama Indra?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 15 Desember 2022.

"Siap," ujar Irfan.
 
Irfan mengaku bahwa Indra itu adalah temannya. Indra juga dipastikan bukan anggota Polri.
 
"Saya menghubungi minta tolong teman saya, kan saya tanya sama Afung, 'Fung berapa semua totalnya, sekian pak'. Oh ya sudah disitu saya minta tolong teman saya untuk bayarkan setelah itu, 'Fung katanya sudah dibayar coba cek'. Setelah dicek, sudah," ujar Irfan.
 
Jaksa masih penasaran dengan sosok Indra. Pasalnya, Irfan dengan mudahnya meminta Indra untuk mentransfer uang senilai Rp3,5 juta untuk membayar pergantian DVR CCTV tersebut.
 

Baca: Kuat Ma'ruf Disebut Berbohong Soal Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J


Selain itu, jaksa juga mencecar Irfan tak menyampaikan kepada atasannya AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay bahwa tak punya uang. Irfan mendapat tugas mengganti DVR CCTV dari Acay.
 
"Teman apa itu? Siapa itu? Saudara yang pesan, kenapa waktu pembayaran itu saudara tidak lapor kepada Acay bahwa saudara tidak punya uang? Teman apa ini?," tanya jaksa.
 
"Teman saja Pak," ucap Irfan.
 
"Tahu alamatnya di mana?," tanya jaksa.
 
"Tidak Pak," kata Irfan.
 
"Teman enggak tahu alamatnya, kok percaya banget, bayar Rp3 Juta kok, ini kan agak menggelitik ini. Saudara pesan (DVR CCTV) tapi teman saudara yang bayar, pakai m-banking menurut keterangan Afung," tanya jaksa.
 
"Siap, kan nanti saya ganti," ucap Irfan.
 
Irfan menambahkan bahwa Indra seorang pebisnis. Namun, ekspresi Irfan ketika menjelaskan itu membuat dia kena tegur jaksa.
 
"Jangan tertawa, ini menggelitik lho ini," tegas jaksa.
 
"Siap," ucap Irfan.
 
"Sehingga terjadi tindak pidana, jangan ketawa-ketawa ya?," ujar jaksa.
 
"Siap," kata Irfan.
 
"Inisiatif siapa sehingga saudara menyuruh Indra (membayarkan)?," tanya jaksa.
 
"Inisiatif saya pak," ucap Irfan.
 
Irfan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Peran Irfan pada perkara ini adalah mengganti DVR CCTV. Perintah itu datang berawal dari Hendra Kurniawan yang menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
 
Hendra bermaksud menyuruh Ari untuk memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Berhubung tengah di Bali, Ari menyuruh Irfan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan