Para ahli di persidangan Ferdy Sambo cs.
Para ahli di persidangan Ferdy Sambo cs.

Kuat Ma'ruf Disebut Berbohong Soal Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 14 Desember 2022 23:12
Jakarta: Ahli Poligraf dari Polri, Aji Febrianto, menyebut bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terindikasi berbohong pada hasil tes poligraf. Kuat Ma'ruf diduga berbohong saat dikonfirmasi lewat pertanyaan apakah dia melihat Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Saudara Kuat untuk pemeriksaan 9 September, (ditanyakan) apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua. Jawaban saudara Kuat (adalah) tidak," kata Aji saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
 
"Indikasinya?" tanya jaksa.

"Bohong," ucap Aji.
 
Aji mengatakan hasil indikasi itu berdasarkan tes poligraf yang kedua. Kuat Ma'ruf mendapat skor minus 13. Skor minus menandakan bahwa jawaban terperiksa terindikasi berbohong.
 
Pada pemeriksaan kedua, tes poligraf Kuat Ma'ruf menunjukkan hasil plus 9. Kuat ditanya perihal melihat atau tidak pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
 
"Untuk saudara Kuat pertanyaan relevannya adalah apakah kamu memergoki persetubuhan Bu Putri dengan Yosua," kata Aji.
 
"Apa jawaban dia?" tanya jaksa.
 
"Jujur," ucap Aji.
 
"Artinya dia memergoki?" tanya jaksa.
 
"Tidak," kata Aji.
 
"Tidak memergoki, oke, berarti tidak melihat ya?" tanya jaksa.
 
"Siap," ujar Aji.

Baca: Tanggapan Kuat Ma'ruf Bikin Tawa Pengunjung Sidang


Aji dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan