Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf memancing tawa pengunjung persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Momen itu terjadi saat Kuat Ma'ruf menanggapi keterangan ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto.
Aji mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf terindikasi berbohong saat dikonfirmasi lewat pertanyaan apakah dia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Pertanyaan itu bergulir saat Kuat Ma'ruf menjalani tes poligraf.
"Saya sudah jujur kalau saya tidak melihat, tapi di poligraf kok masih berbohong," kata Kuat Ma'ruf saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
Pantauan Medcom.id, ucapan itu membuat pengunjung sidang tertawa. Kuat Ma'ruf juga tampak tersenyum mengatakan hal tersebut. Ia juga tak menanggapi lebih jauh soal tes poligraf tersebut.
Sebelumnya, Aji Febrianto menyebut bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terindikasi berbohong pada hasil tes poligraf. Kuat Ma'ruf diduga berbohong saat dikonfirmasi lewat pertanyaan apakah dia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Saudara Kuat untuk pemeriksaan 9 September, (ditanyakan) apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua. Jawaban saudara Kuat (adalah) tidak," kata Aji saat persidangan.
"Indikasinya?," tanya jaksa.
"Bohong," ucap Aji.
Tes poligraf digunakan untuk mendeteksi keterangan seseorang jujur atau tidak. Aji memastikan bahwa tingkat akurasi tes itu mencapai 93 persen.
Aji dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa
Kuat Ma'ruf memancing tawa pengunjung persidangan kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J). Momen itu terjadi saat Kuat Ma'ruf menanggapi keterangan ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto.
Aji mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf terindikasi berbohong saat dikonfirmasi lewat pertanyaan apakah dia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Pertanyaan itu bergulir saat Kuat Ma'ruf menjalani tes poligraf.
"Saya sudah jujur kalau saya tidak melihat, tapi di poligraf kok masih berbohong," kata Kuat Ma'ruf saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
Pantauan
Medcom.id, ucapan itu membuat pengunjung sidang tertawa. Kuat Ma'ruf juga tampak tersenyum mengatakan hal tersebut. Ia juga tak menanggapi lebih jauh soal tes poligraf tersebut.
Sebelumnya, Aji Febrianto menyebut bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terindikasi berbohong pada hasil tes poligraf. Kuat Ma'ruf diduga berbohong saat dikonfirmasi lewat pertanyaan apakah dia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Saudara Kuat untuk pemeriksaan 9 September, (ditanyakan) apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua. Jawaban saudara Kuat (adalah) tidak," kata Aji saat persidangan.
"Indikasinya?," tanya jaksa.
"Bohong," ucap Aji.
Tes poligraf digunakan untuk mendeteksi keterangan seseorang jujur atau tidak. Aji memastikan bahwa tingkat akurasi tes itu mencapai 93 persen.
Aji dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)