Ferdy Sambo Sebut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dizalimi
Fachri Audhia Hafiez • 14 Desember 2022 09:07
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo menyebut bahwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah dizalimi. Ferdy Sambo mengaku sudah memohon kepada penyidik Polri supaya keduanya tak dijadikan tersangka pada rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saat penyampaian proses penjelasan ke timsus dan penyidik saya sudah jelaskan mereka enggak tahu apa-apa, enggak ada perencanaan, mereka enggak tahu. Tapi kemudian dijadikan tersangka, dizalimi, ditahan dia," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa malam, 13 Desember 2022.
Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada dua bawahannya tersebut. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf harus terseret kasus tersebut karena mengikuti skenario tembak menembak yang disusun Ferdy Sambo.
"Permohonan maaf karena saya tahu sudah minta anda untuk ikut skenario yang saya buat," ujar Ferdy Sambo.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo menyebut bahwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah dizalimi. Ferdy Sambo mengaku sudah memohon kepada penyidik Polri supaya keduanya tak dijadikan tersangka pada rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saat penyampaian proses penjelasan ke timsus dan penyidik saya sudah jelaskan mereka enggak tahu apa-apa, enggak ada perencanaan, mereka enggak tahu. Tapi kemudian dijadikan tersangka, dizalimi, ditahan dia," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa malam, 13 Desember 2022.
Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada dua bawahannya tersebut. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf harus terseret kasus tersebut karena mengikuti skenario tembak menembak yang disusun Ferdy Sambo.
"Permohonan maaf karena saya tahu sudah minta anda untuk ikut skenario yang saya buat," ujar Ferdy Sambo.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)