5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Disatukan dalam Persidangan Hari Ini
Fachri Audhia Hafiez • 14 Desember 2022 08:04
Jakarta: Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan disatukan dalam persidangan hari ini, Rabu, 14 Desember 2022. Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung untuk lima terdakwa ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa malam, 13 Desember 2022.
Sementara itu, Bharada E rencananya akan mengikuti persidangan melalui zoom dari ruangan lain di PN Jaksel. Hal ini mengingat status justice colabollator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tersemat pada Bharada E.
"Jadi penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti Zoom," ujar Hakim Wahyu.
Persidangan hari ini mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Yaitu, Ahli dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor), Adi Febrianto; ahli Biologi Forensik, Siraju Umam; Ahli DNA, Vira Sania; ahli Balistik, Adi Sumirat; dan ahli Digital Forensik, Heri Ferianto.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan disatukan dalam persidangan hari ini, Rabu, 14 Desember 2022. Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung untuk lima terdakwa ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa malam, 13 Desember 2022.
Sementara itu, Bharada E rencananya akan mengikuti persidangan melalui zoom dari ruangan lain di PN Jaksel. Hal ini mengingat status justice colabollator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tersemat pada Bharada E.
"Jadi penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti Zoom," ujar Hakim Wahyu.
Persidangan hari ini mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Yaitu, Ahli dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor), Adi Febrianto; ahli Biologi Forensik, Siraju Umam; Ahli DNA, Vira Sania; ahli Balistik, Adi Sumirat; dan ahli Digital Forensik, Heri Ferianto.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)