Terdakwa Ricky Rizal. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ricky Rizal. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pengakuan Ricky Rizal: Putri Candrawathi Ikut Lenyapkan Sidik Jari Ferdy Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 13 Desember 2022 22:42
Jakarta: Saksi Ricky Rizal mengaku membantu Putri Candrawathi untuk melenyapkan sidik jari suaminya, Ferdy Sambo, di barang-barang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterangan itu mengonfirmasi keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyebut Ricky dan Kuat Ma'ruf ikut bersih-bersih sidik jari.
 
"Kalau barang-barang kata Richard (Bharada E) tadi hindari sidik jari Sambo, katanya terdakwa (Putri Candrawathi) ikut?” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
 
"Saya enggak ikuti beresin barang-barang. Karena barang-barang udah di-packing, sudah di kardus, setahu saya,” ujar Ricky.

Mendengar hal itu, Ricky dicecar soal membantu Bharada E dan Putri Candrawathi membersihkan barang-barang Brigadir J. Ricky mengamini membersihkan dengan cairan pembersih.
 
“Disemprotkan hand sanitizer dan desinfektan? Dibersihkan ikut enggak?” ucap jaksa.
 
“Saya ada pak, membersihkan ikut seinget saya,” kata Ricky.
 
“Pakai apa?” tanya jaksa.
 
“Tisu pak,” ucap Bripka RR.
 
“Disemprotkan juga?” tanya jaksa.
 
“Disemprotkan juga kan ada barang-barangnya,” ucap Ricky.

Baca: Ferdy Sambo Minta Bharada E Tak Seret Istri dan Ajudan Lain


Ricky diminta menjelaskan barang Brigadir J yang dibersihkan. Barang yang dibersihkan berupa pakaian.
 
"Hanya baju yang ada plastiknya," ucap Ricky.
 
Ricky Rizal dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan