Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Minta Bharada E Tak Seret Istri dan Ajudan Lain

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Desember 2022 21:34
Jakarta: Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Ferdy Sambo merespons kesaksian Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Bharada E diminta tak menyeret pihak lain.
 
"Kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat (Ma'ruf), Ricky (Rizal), dan istri saya (Putri Candrawathi) jangan kau libatkan," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Sambo mengeklaim dirinya bakal bertanggung jawab. Hal itu bila Bharada E dianggap salah menerjemahkan perintah 'hajar Chad!' sebagai penembakan.

"Tapi saya tidak akan bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan," ujar bekas Kadiv Propam Polri itu.
 
Sambo juga menyinggung dirinya yang dibawa ke Mabes Polri oleh seorang perwira bintang dua. Dia menilai situasi itu akibat keterangan Bharada E yang bohong pada 5 Agustus 2022.
 
Kala itu, Bharada E menyebut Sambo adalah penembak tunggal Brigadir J. Bharada E merevisi pernyataannya pada 6 Agustus 2022 dan mengaku dirinya ikut menembak.
 
"Saya dipatsus (penempatan khusus), saya tidak pernah tahu keterangan (Bharada E) tanggal 6. Ternyata istri saya juga ditersangkakan dan diterdakwakan," ucap dia.

Baca: Ketika Jaksa Gali Soal Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo


Bharada E menanggapi sanggahan Sambo. Dia tetap mengacu pada keterangannya selama bersaksi hari ini.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan