Ferdy Sambo. (medcom.id)
Ferdy Sambo. (medcom.id)

Ferdy Sambo Masuk Grup WhatsApp Usai Brigadir J Tewas

Fachri Audhia Hafiez • 19 Desember 2022 16:39
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo disebut masuk grup WhatsApp usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022, sedangkan grup dibuat pada 11 Juli 2022.
 
Hal itu terungkap dari penjelasan ahli forensik digital Adi Setya yang sempat memeriksa ponsel para terdakwa dalam perkara ini. Dia mengatakan grup itu diberi nama 'Duren Tiga'.
 
"Di dalam handphone tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama grup 'Duren Tiga'," kata Adi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.

Adi menuturkan bahwa anggota dalam grup itu meliputi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga termasuk di dalamnya.
 
"Di dalam grup itu ada terdakwa ini ya lima orang itu ada?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Iya," kata Adi.
 
"Ada enggak percakapan yang terjadi?," cecar JPU.
 
"Percakapannya di sini sudah tidak ada Pak," ucap Adi.
 
"Terdeksi enggak kapan grup ini dibuat?," tanya jaksa.
 
"Grup ini dibuat pada tanggal 11 bulan Juli 2022 oleh akun WhatsApp dengan nama Ricky Wibowo (Ricky Rizal)," ucap Adi.

Baca: Ahli Kriminologi: Pelecehan ke Putri Candrawathi Tidak Bisa Jadi Motif Penembakan Brigadir J


Adi juga menjelaskan bahwa tidak adanya percakapan lantaran berdasarkan analisis, hanya dapat terbaca pembuatan grup. Selain itu, juga hanya penghapusan anggota yang tergabung.
 
"Ada penghapusan percakapan?," tanya jaksa.
 
"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WhatsApp atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut, tidak lebih dari satu hari. Dia di-add pada jam 5 pagi tanggal 11, kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11. Jadi enggak sampai 1 hari," jelas Adi.
 
Adi dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan