Jakarta: Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, bukti pendukung terkait pelecehan seksual itu tidak kuat.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
"Tidak bisa," ujar Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?," tanya jaksa.
"Tidak ada," ucap Mustofa.
Mustofa mengatakan bukti untuk menguatkan rangkaian peristiwa di Magelang juga tidak jelas. Peristiwa Magelang terkait klaim Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual.
"Adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," ucap Mustofa.
"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?," ujar Mustofa.
"Tidak bisa," ucap Mustofa.
Mustofa dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan pelecehan seksual terhadap
Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Sebab, bukti pendukung terkait pelecehan seksual itu tidak kuat.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
"Tidak bisa," ujar Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?," tanya jaksa.
"Tidak ada," ucap Mustofa.
Mustofa mengatakan bukti untuk menguatkan rangkaian peristiwa di Magelang juga tidak jelas. Peristiwa Magelang terkait klaim Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual.
"Adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," ucap Mustofa.
"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?," ujar Mustofa.
"Tidak bisa," ucap Mustofa.
Mustofa dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)