Ahli Heran Ferdy Sambo Tak Upayakan Visum Istrinya
Fachri Audhia Hafiez • 19 Desember 2022 14:21
Jakarta: Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa heran tak ada upaya visum yang dilakukan oleh Putri Candrawathi yang mengeklaim mengalami pelecehan seksual. Suami Putri, Ferdy Sambo, yang menjabat Kadiv Propam Polri kala itu juga tak mendorong upaya visum.
"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (atau) meminta kepada Putri untuk melakukan visum," kata Mustofa saat ini persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
Menurut Mustofa, pelecehan seksual bisa saja dijadikan bukti dan dipertimbangkan jadi motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, tidak ada bukti kuat terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," ujar Mustofa.
Mustofa dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa heran tak ada upaya visum yang dilakukan oleh Putri Candrawathi yang mengeklaim mengalami pelecehan seksual. Suami Putri, Ferdy Sambo, yang menjabat Kadiv Propam Polri kala itu juga tak mendorong upaya visum.
"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (atau) meminta kepada Putri untuk melakukan visum," kata Mustofa saat ini persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
Menurut Mustofa, pelecehan seksual bisa saja dijadikan bukti dan dipertimbangkan jadi motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, tidak ada bukti kuat terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," ujar Mustofa.
Mustofa dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)