Jakarta: Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, merespons tuntutan penjara delapan tahun terhadap Putri Candrawathi. Tuntutan jaksa tidak memuaskan.
"Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Martin mengatakan hal itu lebih menyakitkan bagi keluarga Brigadir J. Sebab, Putri dinilai layak dihukum lebih berat dari penjara delapan tahun.
"(Penjara) seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi delapan tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," tegas dia.
Martin menyebut Putri terbukti aktif dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Misalnya saat Putri memanggil Kuat Ma'ruf untuk merencanakan pembunuhan.
"Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa, kan aneh," papar dia.
Selain itu, Putri sudah menyiapkan pakaian ganti saat penembakan. Sehingga klaim Putri yang menyebut dirinya tidak terlibat pembunuhan dianggap bohong.
"Ini kejahatan serius, negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan?," tutur Martin.
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Memohon kepada hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jakarta: Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, merespons tuntutan penjara delapan tahun terhadap
Putri Candrawathi. Tuntutan jaksa tidak memuaskan.
"Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Martin mengatakan hal itu lebih menyakitkan bagi keluarga Brigadir J. Sebab, Putri dinilai layak dihukum lebih berat dari penjara delapan tahun.
"(Penjara) seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi delapan tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," tegas dia.
Martin menyebut Putri terbukti aktif dalam
pembunuhan berencana Brigadir J. Misalnya saat Putri memanggil Kuat Ma'ruf untuk merencanakan pembunuhan.
"Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa, kan aneh," papar dia.
Selain itu, Putri sudah menyiapkan pakaian ganti saat penembakan. Sehingga klaim Putri yang menyebut dirinya tidak terlibat pembunuhan dianggap bohong.
"Ini kejahatan serius, negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan?," tutur Martin.
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun. Tuntutan itu terkait
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Memohon kepada hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)