"Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Martin mengatakan hal itu lebih menyakitkan bagi keluarga Brigadir J. Sebab, Putri dinilai layak dihukum lebih berat dari penjara delapan tahun.
"(Penjara) seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi delapan tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," tegas dia.
Martin menyebut Putri terbukti aktif dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Misalnya saat Putri memanggil Kuat Ma'ruf untuk merencanakan pembunuhan.
"Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa, kan aneh," papar dia.
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Terlibat Rencana Perampasan Nyawa Brigadir J |
Selain itu, Putri sudah menyiapkan pakaian ganti saat penembakan. Sehingga klaim Putri yang menyebut dirinya tidak terlibat pembunuhan dianggap bohong.
"Ini kejahatan serius, negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan?," tutur Martin.
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Memohon kepada hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id