Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan keterlibatan Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hal itu terbukti dari perintah Putri kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk mengamankan senjata Steyr milik Brigadir J.
JPU mengatakan perintah tersebut adalah hal yang tidak lazim. Apalagi, Putri meminta Bharada E menyimpan senjata Brigadir J di lemari senjata di kamar Ferdy Sambo.
"Itu menjadi petunjuk kuat bahwa pengamanan senjata api sebagai bagian tidak terpisahkan dari rencana perampasan nyawa," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
JPU menyebut sejatinya senjata ajudan selalu melekat pada masing-masing ajudan. Perampasan Steyr disebut untuk meminimalkan perlawanan dari Brigadir J.
"Senjata Steyr selalu disimpan ajudan di kamar ajudan, bukan di lemari senjata api milik Ferdy Sambo. Ini petunjuk pelucutan senjata kehendak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo," ujar dia.
Keanehan lainnya, kata JPU, yakni Putri tidak meminta Bharada E mengamankan senjata lain. Senjata yang dimaksud ialah HS dengan nomor seri H233001 milik Brigadir J.
"Ini menjadi petunjuk kuat adanya kehendak dan rencana bahwa senjata api HS milik korban akan digunakan untuk mendukung skenario tembak-menembak," jelas dia.
Dalam kasus ini, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Sambo, Bharada E, Ricky, dan Kuat.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tidak hanya itu, Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan keterlibatan
Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hal itu terbukti dari perintah Putri kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) untuk mengamankan senjata Steyr milik Brigadir J.
JPU mengatakan perintah tersebut adalah hal yang tidak lazim. Apalagi, Putri meminta Bharada E menyimpan senjata Brigadir J di lemari senjata di kamar Ferdy Sambo.
"Itu menjadi petunjuk kuat bahwa pengamanan senjata api sebagai bagian tidak terpisahkan dari rencana perampasan nyawa," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
JPU menyebut sejatinya senjata ajudan selalu melekat pada masing-masing ajudan. Perampasan Steyr disebut untuk meminimalkan perlawanan dari Brigadir J.
"Senjata Steyr selalu disimpan ajudan di kamar ajudan, bukan di lemari senjata api milik Ferdy Sambo. Ini petunjuk pelucutan senjata kehendak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo," ujar dia.
Keanehan lainnya, kata JPU, yakni Putri tidak meminta Bharada E mengamankan senjata lain. Senjata yang dimaksud ialah HS dengan nomor seri H233001 milik Brigadir J.
"Ini menjadi petunjuk kuat adanya kehendak dan rencana bahwa senjata api HS milik korban akan digunakan untuk mendukung skenario tembak-menembak," jelas dia.
Dalam kasus ini, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Sambo, Bharada E, Ricky, dan Kuat.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tidak hanya itu, Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)