Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. JPU menyinggung klaim Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah tidak cukup alat bukti," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
JPU mengatakan dalam persidangan justru terungkap fakta-fakta yang bertolak belakang dari keterangan Putri. JPU mengutip keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Susi yang kompak menyebut tidak melihat dan tidak tahu peristiwa itu.
"Serta tidak adanya dukungan alat bukti surat berupa visum et repertum," papar dia.
JPU menyimpulkan keterangan Putri soal pelecehan dan pemerkosaan janggal. Klaim sepihak Putri gagal meyakinkan JPU ihwal peristiwa tersebut.
Selain itu, JPU mengutip keterangan ahli kriminologi Universitas Indonesia Muhammad Mustofa. Mustofa menyebut harus pemeriksaan forensik seperti jejak DNA untuk membuktikan ada atau tidaknya pemerkosaan.
"Jika tidak dilakukan, maka susah melakukan pembuktian," ujar dia.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. JPU menyinggung klaim Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah tidak cukup alat bukti," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
JPU mengatakan dalam persidangan justru terungkap fakta-fakta yang bertolak belakang dari keterangan
Putri. JPU mengutip keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Susi yang kompak menyebut tidak melihat dan tidak tahu peristiwa itu.
"Serta tidak adanya dukungan alat bukti surat berupa visum et repertum," papar dia.
JPU menyimpulkan keterangan
Putri soal pelecehan dan pemerkosaan janggal. Klaim sepihak Putri gagal meyakinkan JPU ihwal peristiwa tersebut.
Selain itu, JPU mengutip keterangan ahli kriminologi Universitas Indonesia Muhammad Mustofa. Mustofa menyebut harus pemeriksaan forensik seperti jejak DNA untuk membuktikan ada atau tidaknya pemerkosaan.
"Jika tidak dilakukan, maka susah melakukan pembuktian," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)