Jakarta: Terdakwa Veronika Lindawati divonis dua tahun penjara. Komisaris PT Panin Investment itu terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan terkait manipulasi nilai pajak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Januari 2023.
Veronika juga dikenakan denda Rp100 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Veronika terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan sebesar SGD500 ribu atau sekitar Rp5 miliar. Mereka ialah Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Total uang yang diterima Angin cs itu belum diberikan sepenuhnya seperti yang dijanjikan Veronika. Sejatinya, dia menjanjikan Angin cs Rp25 miliar.
Uang itu dimaksudkan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016. Fulus tersebut diserahkan ke Angin cs di Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan pada 15 Oktober 2018.
Veronika menerima vonis itu. Namun, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Sehingga, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jakarta: Terdakwa Veronika Lindawati divonis dua tahun penjara. Komisaris PT Panin Investment itu terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan terkait manipulasi nilai
pajak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Januari 2023.
Veronika juga dikenakan denda Rp100 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Veronika terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan sebesar SGD500 ribu atau sekitar Rp5 miliar. Mereka ialah Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Total uang yang diterima Angin cs itu belum diberikan sepenuhnya seperti yang dijanjikan Veronika. Sejatinya, dia menjanjikan Angin cs Rp25 miliar.
Uang itu dimaksudkan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016. Fulus tersebut diserahkan ke Angin cs di Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan pada 15 Oktober 2018.
Veronika menerima vonis itu. Namun, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Sehingga, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)