Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno. Berkasnya langsung dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kasatgas Penuntutan Siswhandono pada 17 Januari 2023, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Ali menjelaskan pihaknya bakal membuktikan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Angin dalam persidangan. Totalnya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Tim jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang diterima terdakwa tersebut senilai Rp40 miliar," ucap Ali.
Kini, jaksa tinggal menunggu jadwal sidang perdana. Agendanya yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa.
Sebelumnya, Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Dia bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak
Angin Prayitno. Berkasnya langsung dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kasatgas Penuntutan Siswhandono pada 17 Januari 2023, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Ali menjelaskan pihaknya bakal membuktikan penerimaan
gratifikasi dan
pencucian uang Angin dalam persidangan. Totalnya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Tim jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang diterima terdakwa tersebut senilai Rp40 miliar," ucap Ali.
Kini, jaksa tinggal menunggu jadwal sidang perdana. Agendanya yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa.
Sebelumnya, Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Dia bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)