Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ultimatum Pengacara Lukas Enembe, KPK: Sampaikan Keterangan Proporsional

Candra Yuri Nuralam • 18 Januari 2023 16:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan ultimatum kepada tim pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Mereka diminta memberikan keterangan yang proporsional terkait kondisi kesehatan kliennya.
 
"Kami juga ingatkan kepada penasihat hukum agar proporsional dalam menyampaikan terkait dengan kondisi dari tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2023.
 
Ali menjelaskan, Lukas dalam kondisi stabil. Dia bahkan bisa beraktivitas dengan normal meski saat ini sedang dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Bahkan informasi yang kami terima, tersangka LE bisa berdiri dan jalan ketika dilakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatannya," ucap Ali.
 
Karena itulah KPK meminta kubu Lukas tidak sembarangan mengucap. Lembaga Antikorupsi menegaskan kesehatan Lukas tetap dijamin berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
 
"Sehingga tidak kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka LE," ucap Ali.
 
Sebelumnya, Pengacara Lukas, Petrus Bala Patyyona menyebut kliennya dalam kondisi sakit. Bahkan, lanjutnya, orang nomor satu di Papua itu membutuhkan popok dewasa di rumah tahanan (rutan) KPK.
 
"Ada kebutuhan-kebutuhan yang memang Pak Lukas butuhkan yaitu pampers, perlak, dan makanan. Sehingga tadi kami agak lama di belakang harus menyiapkan, harus beli pampers, perlak, dan meminta supaya dibawakan ubi," kata Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 

Baca juga: KPK Korek Cara Istri Lukas Enembe Kelola Uang Suaminya


 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan