Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengeklaim mendengar adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kabar itu dilaporkan secara resmi.
"Silakan bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi di sekitarnya maka laporkan kepada penegak hukum," kata juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ali mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan jika belum ada laporan. Lembaga Antikorupsi itu juga tidak bisa memproses pihak-pihak tertentu jika tudingannya cuma sebatas opini dan persepsi.
"Namun harus dipastikan karena ditemukannya alat bukti yang proses mendapatkannya pun harus sesuai ketentuan," ujar Ali.
KPK meminta kabar itu dilaporkan secara resmi. Lembaga Antikorupsi memastikan tidak akan mengabaikan kabar itu.
"Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku setiap laporan yang diterima KPK," ucap Ali.
Gembong mengaku mendengar adanya praktik jual beli jabatan di ruang lingkup Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, jabatan yang bisa dibeli yakni lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah, dan camat.
Dia menyebut setiap posisi yang mau dibeli harganya berbeda. Menurut informasi yang didapat Gembong, harganya mulai dari Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengeklaim mendengar adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan
Pemprov DKI Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kabar itu dilaporkan secara resmi.
"Silakan bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi di sekitarnya maka laporkan kepada penegak hukum," kata juru bicara bidang Penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ali mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan jika belum ada laporan.
Lembaga Antikorupsi itu juga tidak bisa memproses pihak-pihak tertentu jika tudingannya cuma sebatas opini dan persepsi.
"Namun harus dipastikan karena ditemukannya alat bukti yang proses mendapatkannya pun harus sesuai ketentuan," ujar Ali.
KPK meminta kabar itu dilaporkan secara resmi. Lembaga Antikorupsi memastikan tidak akan mengabaikan kabar itu.
"Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku setiap laporan yang diterima KPK," ucap Ali.
Gembong mengaku mendengar adanya praktik jual beli jabatan di ruang lingkup
Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, jabatan yang bisa dibeli yakni lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah, dan camat.
Dia menyebut setiap posisi yang mau dibeli harganya berbeda. Menurut informasi yang didapat Gembong, harganya mulai dari Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)