Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Sudah Mengingatkan Potensi Korupsi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Fachri Audhia Hafiez • 26 Agustus 2022 11:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengkaji terkait potensi korupsi lewat penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. Lembaga Antikorupsi telah memberikan rekomendasi dan surat edaran KPK tentang Penyempurnaan Tata Kelola PMB Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri pada 29 Maret 2022.
 
"Artinya sudah ada kajian oleh KPK terkait bagaimana kemudian potensi yang kemungkinan terjadi mengenai PMB jalur mandiri ini atau jalur nonregurel ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui konferensi televideo, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Ali mengatakan edaran tersebut telah merekomendasikan seperti alur dan metode seleksi calon mahasiswa. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi mengenai sistem pengaduan bila ditemukan penyimpangan di kampus.

"Ada yang namanya Jaga Kampus, dan lain lain," ujar Ali.
 

Baca: KPK Masih Dalami Temuan Uang Rp2,5 Miliar dari Kasus Rektor Unila


Ali juga membantah mengenai tidak adanya upaya pencegahan yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM). Ia juga menegaskan bahwa giat KPK tersebut sesuai dengan laporan masyarakat.
 
"Kami ingin tegaskan, KPK sudah melakukan pencegahan, memberikan rekomendasi langsung di tahun 2022 ini bahkan. Dan tentu ini berdasarkan kajian yang kemudian ada banyak laporan yang masuk ke KPK," ucap Ali.
 
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri bersama tiga orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY); Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
 
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan