KPK Masih Dalami Temuan Uang Rp2,5 Miliar dari Kasus Rektor Unila
Fachri Audhia Hafiez • 26 Agustus 2022 08:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan dari penggeledahan sejumlah tempat yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM). Salah satunya temuan uang Rp2,5 miliar.
"Barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
KPK telah menyita dan menganalisis temuan uang tersebut. Penggeledahan pada Rabu, 24 Agustus 2022, itu dilakukan di sejumlah rumah tersangka, termasuk kediaman Karomani.
"Di rumah para tersangka dan pihak terkait dengan hasil dokumen, barang bukti elektronik, dan uang cash," jelas Ali.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru bersama tiga orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY); Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani diduga menerima Rp603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan dari penggeledahan sejumlah tempat yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM). Salah satunya temuan uang Rp2,5 miliar.
"Barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
KPK telah menyita dan menganalisis temuan uang tersebut. Penggeledahan pada Rabu, 24 Agustus 2022, itu dilakukan di sejumlah rumah tersangka, termasuk kediaman Karomani.
"Di rumah para tersangka dan pihak terkait dengan hasil dokumen, barang bukti elektronik, dan uang cash," jelas Ali.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru bersama tiga orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY); Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani diduga menerima Rp603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)