Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo
Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo

Pengakuan Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Terkapar Bersimbah Darah di Depan Ferdy Sambo

Patrick Pinaria • 24 Agustus 2022 16:42
Jakarta: Kapolri Listyo Sigit Prabowo buka-bukaan mengenai kesaksian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Menurut keterangannya, Bharada E melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah di hadapan Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
"Saudara Richard melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan memegang senjata lalu diserahkan kepada Richard," ujar Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Keterangan Bharada E cukup mengejutkan. Sebab, peristiwa yang diungkapkan ini berbeda dengan keterangan sebelumnya yang menyatakan Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Alasan Bharada E ungkap kejadian sebenarnya


Bharada E bukan tanpa alasan mengubah keterangannya itu. Ia mengaku bersedia menceritakan kejadian sebenarnya karena sudah menjadi tersangka. 
 
Baca: Kapolri Akui Tak Ada Pelecehan dalam Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Bharada E sempat mendapat janji dari Ferdy Sambo akan menghentikan kasus ini. Namun fakta berbicara lain. Kasus ini justru berbuntut panjang dan Bharada E pun menjadi tersangka.

"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Inilah yang membuat mengubah semua keterangan awal," lanjut Listyo.
 
Listyo juga mengatakan, sejak membuat pengakuan itu, Bharada E ingin disiapkan pengacara baru. Ia juga tidak ingin dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

Lima tersangka ditetapkan dalam kasus Brigadir J


Setelah Bharada E, polisi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus Brigadir J. Keempat tersangka lainnya itu, yakni Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Nantinya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan