Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan asumsi publik tidak ada pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Fakta tersebut hasil dari kinerja tim khusus (timsus) bentukan Listyo Sigit.
“Didapatkan fakta dengan memperhatikan alat bukti bahwa kronologis awal yang disampaikan bahwa terjadi pelecehan dan tembak menembak di Rumah Dinas Duren Tiga adalah tidak benar,” tegas Listyo Sigit saat Rapat Kapolri bersama Komisi III, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kapolri mengungkap adanya upaya skenario tembak-menembak oleh Irjen Ferdy Sambo. Diduga, Ferdy membuat perencanaan sebelum penembakan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Terdapat upaya merekayasa TKP sehingga seolah terjadi tembak menembak, kemudian peristiwa penembakan diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu oleh Saudara FS di rumah Saguling,” ungkapnya.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
(Arbida Nila Hastika)
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan asumsi publik tidak ada pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias
Brigadir J. Fakta tersebut hasil dari kinerja tim khusus (timsus) bentukan Listyo Sigit.
“Didapatkan fakta dengan memperhatikan alat bukti bahwa kronologis awal yang disampaikan bahwa terjadi pelecehan dan tembak menembak di Rumah Dinas Duren Tiga adalah tidak benar,” tegas Listyo Sigit saat Rapat Kapolri bersama Komisi III, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kapolri mengungkap adanya upaya skenario tembak-menembak oleh
Irjen Ferdy Sambo. Diduga, Ferdy membuat perencanaan sebelum penembakan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Terdapat upaya merekayasa TKP sehingga seolah terjadi tembak menembak, kemudian peristiwa penembakan diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu oleh Saudara FS di rumah Saguling,” ungkapnya.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus
penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
(Arbida Nila Hastika) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)