Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan penjelasan terkait kasus Ferdy Sambo. Foto: Metro TV
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan penjelasan terkait kasus Ferdy Sambo. Foto: Metro TV

Kapolri Sebut ada 122 Barang Bukti yang Disita dalam Kasus Ferdy Sambo

Imanuel R Matatula • 24 Agustus 2022 12:36
Jakarta: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI, memanggil Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan penjelasan terkait kasus Ferdy Sambo. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyebut ada sejumlah barang bukti yang disita dan sejumlah orang yang diperiksa terkait kasus ini.
 
“Timsus telah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti mulai dari senjata api, magasin , CCTV dan sebagainnya,” kata Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Hal tersebut dikatakan kapolri dalam rapat bersama komisi III DPR RI, sebagai upaya kepastian hukum kepada para terduga pelanggar.
 
Baca: Kapolri: Ada Intervensi dari Personel Biro Paminal Propam Polri


Saat rapat, Kapolri memberikan gambaran umum terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Timsus, namun dia mengatakan tidak dapat disampaikan secara spesifik. Motif penembakan akan dibuka saat persidangan.
 
“Saat ini Timsus telah memeriksa 52 orang saksi, 4 orang ahli (ahli forensik, ahli balistik, kimia forensik,  dan ahli digital forensik).” tutur Listyo.
 
Kapolri menyebut kronologis awal yang disampaikan bahwa terjadinya tembak menembak dan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga tidak benar. Terdapat upaya merekayasa TKP oleh tersangka. Listyo menegaskan bahwa akan menyelesaikan proses sidang kode etik terhadap tersangka dalam waktu 30 hari kedepan.
 
Imanuel Rymaldi Matatula

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan