Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengungkap kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) telah merugikan 23 ribu korban. Menurutnya, nilai kerugian kasus tersebut mencapai Rp106 triliun.
Perkara tersebut saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Cipta Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyrakat Indonesia," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Fadil menyebut Kejagung berusaha melindungi korban dalam persidangan tersebut dengan mengungkap peristiwa pidana yang terjadi. Ia mengakui saat prapenuntutan, perkara itu memang sempat tersendat.
"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun," jelas Fadil.
Para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan.
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengungkap kasus penipuan dan
penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) telah merugikan 23 ribu korban. Menurutnya, nilai kerugian kasus tersebut mencapai Rp106 triliun.
Perkara tersebut saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Cipta Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyrakat Indonesia," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Fadil menyebut
Kejagung berusaha melindungi korban dalam persidangan tersebut dengan mengungkap peristiwa pidana yang terjadi. Ia mengakui saat prapenuntutan, perkara itu memang sempat tersendat.
"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun," jelas Fadil.
Para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)