Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggabungkan dua perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, ke dalam satu surat dakwaan. Dua perkara itu adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) dan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Keputusan menggabungkan dua perkara itu diambil setelah jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan kedua berkas perkara Ferdy lengkap (P-21). Hal itu disampaikan Jampidum, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
"Diatur dalam 141 KUHAP untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua pidana tapi satu tersangka (Sambo), kita gabungkan dalam satu dakwaan, pertama dan kedua kumulatif concursus realis. Pakai dan berarti dua tindak pidana," terang Fadil.
Sambo menjadi satu dari lima tersangka dalam perkara pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan, tersangkanya adalah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam perkara pembunuhan berencana, jaksa peneliti pada Jampidum sempat mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana para tersangka ke penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 1 September 2022. Penyidik lantas melengkapi berkas perkara tersebut dan melimpahkannya lagi ke Kejagung pada Rabu, 14 September 2022.
Sementara itu, Kejagung tidak mengembalikan berkas perkara untuk berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice ke penyidik sejak diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 15 September 2022.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menggabungkan dua perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri,
Ferdy Sambo, ke dalam satu surat dakwaan. Dua perkara itu adalah pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) dan upaya menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice.
Keputusan menggabungkan dua perkara itu diambil setelah jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan kedua berkas perkara Ferdy lengkap (P-21). Hal itu disampaikan Jampidum, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
"Diatur dalam 141 KUHAP untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua pidana tapi satu tersangka (Sambo), kita gabungkan dalam satu dakwaan, pertama dan kedua kumulatif
concursus realis. Pakai dan berarti dua tindak pidana," terang Fadil.
Sambo menjadi satu dari lima tersangka dalam perkara pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan, tersangkanya adalah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam perkara pembunuhan berencana, jaksa peneliti pada Jampidum sempat mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana para tersangka ke penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 1 September 2022. Penyidik lantas melengkapi berkas perkara tersebut dan melimpahkannya lagi ke Kejagung pada Rabu, 14 September 2022.
Sementara itu, Kejagung tidak mengembalikan berkas perkara untuk berkas perkara tujuh tersangka
obstruction of justice ke penyidik sejak diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 15 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)