3 Mantan Petinggi ACT Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Fachri Audhia Hafiez • 27 Desember 2022 07:21
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ketiga terdakwa ialah mantan petinggi ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, pukul 09.00 WIB. Peradilan tersebut dihelat secara terbuka.
"Agenda untuk tuntutan," kata Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Selasa, 27 Desember 2022.
Sejatinya, tuntutan untuk Ahyudin dibacakan pada Selasa, 20 Desember 2022. Namun, jaksa belum siap membacakan amar tuntutannya.
"Karena ini perkara Kejaksaan Agung (Kejagung), maka kami sebagai penuntut umum harus merencanakan tuntutan (rentut) perkara tersebut terlebih dahulu. Untuk sampai saat ini rentut dari Kejagung belum turun jadi kami izin untuk menunda tuntutan majelis," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Selasa, 20 Desember 2022.
Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan tuntutan buat Ahyudin ditunda sepekan. Sehingga, persidangan pembacaan tuntutan eks Presiden ACT itu dijadwalkan bersamaan dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain.
Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ketiga terdakwa ialah mantan petinggi ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, pukul 09.00 WIB. Peradilan tersebut dihelat secara terbuka.
"Agenda untuk tuntutan," kata Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Selasa, 27 Desember 2022.
Sejatinya, tuntutan untuk Ahyudin dibacakan pada Selasa, 20 Desember 2022. Namun, jaksa belum siap membacakan amar tuntutannya.
"Karena ini perkara Kejaksaan Agung (Kejagung), maka kami sebagai penuntut umum harus merencanakan tuntutan (rentut) perkara tersebut terlebih dahulu. Untuk sampai saat ini rentut dari Kejagung belum turun jadi kami izin untuk menunda tuntutan majelis," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Selasa, 20 Desember 2022.
Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan tuntutan buat Ahyudin ditunda sepekan. Sehingga, persidangan pembacaan tuntutan eks Presiden ACT itu dijadwalkan bersamaan dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain.
Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)