Sidang mantan petinggi ACT di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Sidang mantan petinggi ACT di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri

Eks Petinggi ACT Dicecar Pembelian Pabrik Air Minum Rp33 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 14 Desember 2022 10:24
Jakarta: Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain dicecar soal pembelian pabrik air minum senilai Rp33 miliar. Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
 
Awalnya, jaksa menanyakan kapasitas PT AWC. Terungkap, PT AWC dinaungi PT Global Wakaf Corpora yang merupakan perusahaan cangkang Yayasan ACT.
 
"Itu perusahaan di bawah Global Wakaf," kata Ibnu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
 

Baca: Ketua Dewan Pembina ACT Klaim Keberatan Ikut Campur Urusan dengan Koperasi Syariah 212


Jaksa mendalami alasan membeli PT AWC. Menurut Hariyana, ada perintah pembelian dari eks Presiden ACT Ahyudin.

"Dari Pak Ahyudin," kata Hariyana
 
"Untuk siapa beli pabrik air minum?" tanya jaksa.
 
"Untuk lembaga ACT," ucap Hariyana
 
"Kekurangan air minum?" tanya jaksa.
 
"Karena kami di lembaga ada program distribusi air," ujar Hariyana.
 
Jaksa lalu mencecar Hariyana soal nilai pembayaran dari pembelian PT AWC. Namun, Hariyana juga tak menjawab lugas soal sumber uang pembelian korporasi itu.
 
"Waktu itu kalau enggak salah diprogram di angka Rp33 miliar," kata Hariyana.
 
"Uang belinya dari mana?," tanya jaksa.
 
"Uangnya dari ACT," ujar Hariyana.
 
"Uang ACT, uangnya dari mana? sumber dananya? dana Boing bukan?" tanya jaksa.
 
"Dari Boeing juga itu? Beli pabrik air minum?" tanya jaksa.
 
"Saya lupa tanggalnya," kata Hariyana.
 
Jaksa lalu menyebutkan bahwa pembelian pabrik air minum melalui dana ACT dilakukan pada 8 September 2021. Namun, Hariyana tetap tak bisa menjelaskan sumber uang pembelian perusahaan itu.
 
Pada perkara ini, eks Presiden ACT Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
 
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan