Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

PPATK Bekukan Transaksi Lukas Enembe Senilai Rp71 Miliar di 11 Bank

Theofilus Ifan Sucipto • 19 September 2022 15:23
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan. Pembekuan itu terkait kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
 
"Ada asuransi, bank, dan nilai transaksi yang dibekukan PPATK ada Rp71 miliar lebih," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
 
Ivan mengatakan mayoritas transaksi itu dilakukan oleh anak Lukas Enembe. Pembekuan itu diharapkan mempersempit ruang gerak transaksi keuangan Lukas untuk diselisik lebih lanjut.

Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti kasus tersebut. Kasus yang menjerat Lukas bukan hanya soal gratifikasi Rp1 miliar.
 
"Blokir atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar. Jadi bukan Rp1 miliar," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
 

Baca: Mahfud Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Mencapai Rp71 Miliar


Mahfud mengatakan aparat penegak hukum tengah mendalami kasus tersebut. Sebab, ada dugaan kasus itu merembet pada hal lain.
 
"Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON (pekan olahraga nasional), kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe," ujar dia.
 
KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
 
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan