Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa

Mahfud Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Mencapai Rp71 Miliar

Theofilus Ifan Sucipto • 19 September 2022 12:50
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Temuan sementara, kasus tersebut bukan hanya soal gratifikasi Rp1 miliar.
 
“Blokir atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar. Jadi bukan Rp1 miliar,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
 
Mahfud mengatakan aparat penegak hukum tengah mendalami kasus tersebut. Sebab, ada dugaan kasus itu merembet pada hal lain.

“Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON (pekan olahraga nasional), kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe,” ujar dia.
 

Baca: Punya Bukti, KPK Bantah Lukas Enembe Dikriminalisasi dan Dipolitisasi


Mahfud menyebut penetapan Lukas sebagai tersangka bukan tanpa dasar. Aparat sudah memiliki sejumlah data dan bukti yang memadai.
 
“Ini merupakan temuan dan fakta hukum,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
 
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan