Gubernur Papua Lukas Enembe/MI/Mohamad Irfan
Gubernur Papua Lukas Enembe/MI/Mohamad Irfan

Punya Bukti, KPK Bantah Lukas Enembe Dikriminalisasi dan Dipolitisasi

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2022 11:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengkriminalisasi dan mempolitisasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas dipastikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
 
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 19 September 2022.
 
Tudingan kriminalisasi dan politisasi ini dinyatakan kubu Lukas. Kuasa hukumnya menyebut KPK kesulitan membuktikan adanya unsur kerugian negara yang dilakukan Lukas.

Ali menegaskan tudingan itu tidak mendasar. KPK punya banyak bukti yang menyebutkan Lukas melakukan tindakan koruptif di Papua.
 
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali.
 
KPK menegaskan pengusutan kasus Lukas murni penegakan hukum. Kasus itu diusut karena adanya laporan dari masyarakat.
 
KPK yakin tidak melanggar aturan mengusut kasus ini. Lembaga Antikorupsi bahkan sudah mencoba memanggil Lukas pada 12 September 2022. Namun dia mangkir saat menyidik ingin meminta keterangannya di Mako Brimob Papua.
 
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan (Lukas) memenuhi panggilan ini. Namun yang bersangkutan (Lukas) tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," tutur Ali.
 

Baca: Simpatisan Lukas Enembe Bisa Jadi Tersangka Perintangan Jika Mengganggu Penyidikan KPK


KPK berharap Lukas kooperatif dalam pengusutan kasusnya. Keterangan dia dibutuhkan untuk mempercepat pemberkasan kasus.
 
"Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujar Ali.
 
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
 
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
 
Alex mengatakan KPK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Papua. Aduan bukan hanya datang sekali terhadap KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan