Gubernur Papua, Lukas Enembe di Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)
Gubernur Papua, Lukas Enembe di Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Simpatisan Lukas Enembe Bisa Jadi Tersangka Perintangan Jika Mengganggu Penyidikan KPK

Candra Yuri Nuralam • 18 September 2022 09:48
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe bisa menjadi tersangka perintangan penyidikan jika menganggu penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para simpatisan diminta untuk tidak ikut campur penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani Lembaga Antirasuah.
 
"Betul (bisa jadi tersangka perintangan penyidikan), hukum tidak boleh kalah dengan tekanan massa," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu, 18 September 2022.
 
Boyamin meminta KPK menyatakan sikap tegas dalam pengusutan kasus yang menjerat Lukas. Komisi Antirasuah diminta menindak simpatisan Lukas yang dinilai menganggu.

"KPK harus berani mengambil tindakan tegas dan terukur dengan libatkan aparat yang lain," ujar Boyamin.
 

Baca: KPK Gandeng Penegak Hukum Setempat Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe


KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
 
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
 
Alex mengatakan KPK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Papua. Aduan bukan hanya datang sekali terhadap KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan