Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga Antikorupsi mengantisipasi respons terkait tindakan hukum terhadap Lukas Enembe.
"Untuk antisipasi-antisipasi ke depan, kami juga harus banyak berkoordinasi dengan aparat pengak hukum setempat," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Karyoto tidak memerinci antisipasi terkait penanganan kasus itu. Dia menegaskan belum ada hal khusus yang dilakukan pihaknya dalam pengusutan kasus ini.
"Sampai saat ini kita masih melakukan proses penyidikan yang wajar," ujar Karyoto.
KPK mengakui Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka karena adanya laporan dari masyarakat.
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Lukas dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua
Lukas Enembe. Lembaga Antikorupsi mengantisipasi respons terkait tindakan hukum terhadap Lukas Enembe.
"Untuk antisipasi-antisipasi ke depan, kami juga harus banyak berkoordinasi dengan aparat pengak hukum setempat," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Karyoto tidak memerinci antisipasi terkait penanganan kasus itu. Dia menegaskan belum ada hal khusus yang dilakukan pihaknya dalam pengusutan kasus ini.
"Sampai saat ini kita masih melakukan proses
penyidikan yang wajar," ujar Karyoto.
KPK mengakui Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka karena adanya laporan dari masyarakat.
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Lukas dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)