Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna tersangkut dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Agus ingin dipanggil secara militer, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan itu.
"Pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer. Karena tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi warga sipil pada umumunya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Ghufron mengamini tindakan dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 terjadi saat Agus masih aktif di TNI. Namun, keterangan Agus dibutuhkan penyidik dengan statusnya yang kini menjadi purnawirawan TNI, sehingga pemanggilan secara militer tak dibutuhkan.
"Maka KPK penyelidikan dan penegakan hukumnya dengan prosedur sipil," ujar Ghufron.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ogah berpolemik dalam pemanggilan Agus. Karyoto ingin Agus segera memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
"Intinya, kalau memang nanti segera mungkin bisa diambil keterangan sudah selesai," tutur Karyoto.
Agus Supriatna melalui kuasa hukumnya memprotes pemanggilan KPK. Pemanggilan Agus yang dilakukan Lembaga Antikorupsi dinilai tidak sesuai prosedur pemanggilan anggota TNI.
"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Agus mengatakan pemanggilan kliennya harus sesuai dengan aturan militer. Pasalnya, kejadian dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 berlangsung saat Agus masih aktif di TNI.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna tersangkut dugaan korupsi pengadaan
Helikopter AW-101. Agus ingin dipanggil secara militer, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan itu.
"Pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer. Karena tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi warga sipil pada umumunya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Ghufron mengamini tindakan dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 terjadi saat Agus masih aktif di
TNI. Namun, keterangan Agus dibutuhkan penyidik dengan statusnya yang kini menjadi purnawirawan TNI, sehingga pemanggilan secara militer tak dibutuhkan.
"Maka KPK penyelidikan dan penegakan hukumnya dengan prosedur sipil," ujar Ghufron.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ogah berpolemik dalam pemanggilan Agus. Karyoto ingin Agus segera memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
"Intinya, kalau memang nanti segera mungkin bisa diambil keterangan sudah selesai," tutur Karyoto.
Agus Supriatna melalui kuasa hukumnya memprotes pemanggilan KPK. Pemanggilan Agus yang dilakukan Lembaga Antikorupsi dinilai tidak sesuai prosedur pemanggilan anggota TNI.
"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Agus mengatakan pemanggilan kliennya harus sesuai dengan aturan militer. Pasalnya, kejadian dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 berlangsung saat Agus masih aktif di TNI.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)