Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id
Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id

Eks KSAU Minta Pemanggilan Kasus AW-101 Dilakukan Sesuai Prosedur Militer

Candra Yuri Nuralam • 15 September 2022 16:35
Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna melalui kuasa hukumnya memprotes pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Agus yang dilakukan Lembaga Antikorupsi dinilai tidak sesuai prosedur pemanggilan anggota TNI.
 
"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
 
Agus mengatakan pemanggilan kliennya harus sesuai dengan aturan militer. Pasalnya, kejadian dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 berlangsung saat Agus masih aktif di TNI.

"Waktu telepon, (pihak KPK) jawab, 'kan sudah pensiun', loh waktu kejadian kan masih aktif, kenapa kok itu enggak diikutin? Gitu saja kok enggak diikutin kenapa sih?" ucap Teguh.
 
Teguh menegaskan kliennya tidak menolak panggilan KPK. Dia memastikan Agus bakal hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik jika KPK melakukan panggilan sesuai dengan aturan militer.
 
"Pasti akan memberikan keterangannya, dulu saja memberikan keterangannya, enggak ada masalah," ujar Teguh.
 

Baca: Panggil Ulang Eks KSAU Hari Ini, KPK Berharap Kooperatif


KPK diminta tidak sembarangan melakukan panggilan tanpa mengikuti prosedur. Teguh khawatir hubungan KPK dengan TNI merenggang hanya karena adanya pemanggilan yang disebutnya tidak mengikuti aturan.
 
"Jangan sampai harga diri harkat martabat lembaga khususnya TNI dilanggar begitu saja, seperti itu saja, kita jaga lah hubungan keharmonisan antarlembaga," kata Teguh.
 
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
 
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan