Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Panggil Ulang Eks KSAU Hari Ini, KPK Berharap Kooperatif

Candra Yuri Nuralam • 15 September 2022 08:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna hari ini. Dia diharap memenuhi panggilan penyidik.
 
"Jadi, kooperatif ya, yang bersangkutan sangat kami harapkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
 
Alex mengatakan pihaknya berhak memeriksa Agus meski berlatar belakang militer. Protes pemanggilan yang dilancarkan Agus dinilai cuma permasalahan administrasi.

"Ini hanya masalah administrasi tetapi kembali lagi yang jauh lebih penting adalah substansinya, kesudahan yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," ujar Alex.
 
KPK menilai tidak ada kesalahan dalam memanggil Agus berdasarkan aturan yang berlaku. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
 

Baca juga: KPK Pastikan Pemanggilan Eks KSAU Agus Supriatna Tak Langgar Aturan


 
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
 
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan