Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pastikan Pemanggilan Eks KSAU Agus Supriatna Tak Langgar Aturan

Candra Yuri Nuralam • 14 September 2022 08:15
Jakarta: Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melanggar aturan setelah memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter AW-101.
 
"Kami memanggil saksi tentu karena ada landasan hukumnya sebagai kebutuhan proses penyidikan agar perbuatan tersangka menjadi jelas sehingga perkara ini segera kami bawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 September 2022.
 
Agus mangkir saat dipanggil KPK pada Kamis, 8 September 2022. Dia bakal dipanggil ulang pada Kamis, 15 September 2022.

KPK berharap Agus tidak mangkir lagi. Jika mau protes, Agus diharap datang dulu ke KPK untuk menemui penyidik.
 
"Silakan hadir dan jelaskan di hadapan tim penyidik KPK jika memang merasa panggilan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Ali.
 

Baca juga: KPK Ingatkan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Pemeriksaan Eks KSAU Agus Supriatna


 
Agus mangkir dari panggilan KPK pada Kamis, 8 September 2022. Dia memprotes pemanggilan itu melalui kuasa hukumnya. Menurut dia, KPK tidak berhak memeriksa anggota TNI berdasarkan aturan.
 
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
 
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan