Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPK Ingatkan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Pemeriksaan Eks KSAU Agus Supriatna

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2022 10:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tidak ada pihak yang menghalangi permintaan pemeriksaan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Lembaga Antikorupsi mengingatkan hukuman perintangan penyidikan bagi pihak yang berani menghalangi penyidik meminta keterangan.
 
"Iya tentu, siapapun dilarang undang-undang sengaja menghalangi upaya penyidikan oleh penegak hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
 
Perintangan penyidikan juga bisa diterapkan bagi pihak yang menyarankan Agus untuk tidak menghadiri pemeriksaan. Semua warga negara yang dipanggil penegak hukum wajib memberikan informasi ke penyidik jika keterangannya dibutuhkan untuk pendalaman perkara.

"Terlebih dalam perkara dugaan korupsi yang telah jelas diatur ada ketentuan pasal tersendiri yaitu Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," tegas Ali.
 
Agus mangkir dari panggilan KPK pada Kamis, 8 September 2022. Dia memprotes pemanggilan itu melalui kuasa hukumnya. Menurut dia, KPK tidak berhak memeriksa anggota TNI berdasarkan aturan.

Baca: Eks Walkot Yogyakarta Diduga Mengintervensi Semua Proyek Pengadaan Barang dan Jasa 


Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
 
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan