"Saksi ini, dikonfirmasi penyidik soal pengetahuan para saksi adanya dugaan intervensi (mantan) Wali Kota Yogjakarta (Haryadi Suyuti) dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkot Jogjakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
Ali enggan memerinci intervensi yang dilakukan Haryadi. Sejumlah pihak juga diyakini ikut mengintervensi pengadaan barang dan jasa di Yogyakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
KPK memastikan bakal mendalami dugaan ini. Keterangan dari Joko sudah dicatat untuk pendalaman perkara.
KPK sejatinya memanggil pihak swasta Daniel Feriyanto kemarin. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK bakal memanggil ulang Daniel.
"Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan panggilan berikutnya," ujar Ali.
Baca: KPK Duga Ada Oknum Bertransaksi Terkait Perizinan di Yogyakarta |
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON). Oon sedang diadili.
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.